SIRS 6 ONLINE
APA ITU SIRS DAN FUNGSI SIRS?????
Kebutuhan data dan informasi semakin meningkat dan mencakup berbagai aspek,begitu pula dalam bidang kesehatan,khususnya Rumah Sakit ,guna menentukan kebijakan di Bidang Upaya Kesehatan,Rumah Sakit wajib membuat pelaporannya.Pelaporan Rumah Sakit yang baik dan benar bergantung pada data Rumah Sakit ,sehingga di perlukan sebuah sistem manajemen yang mengatur serta mengawasi bagaimana cara mengisi dan mengolah data Rumah Sakit yang lebih di kenal Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS ) .SIMRS adalah sub bagian paling penting dari SIRS,sehingga SIM-RS bisa juga di sebut Aplikasi Sistem Infromasi Rumah Sakit. lalu apa itu SIRS ? lebih jauh akan di bahas di bawah.
1. Apa Itu SIRS
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) adalah suatu proses pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi
ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola
secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
SIRS yang berlaku saat ini adalah SIRS revisi 6 tahun 2011,dimana SIRS
VI ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun
berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat
menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya
kebutuhan data saat ini dan yang akan datang.
Jika kita bicara tentang Proses maka akan ada unsur Input dan Ouput.Proses
dalam Input Ouput Rumah Sakit wajib melakukan Pengumpulan
,Pengelolahan,dan Penyajian Data ,rangkaian Proses ini akan menghasilkan
Data Pelaporan Rumah Sakit dikirmkan dari “Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Provinsi & Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota”. Selain itu juga dibutuhkan pelaporan dari “Rumah Sakit ke KEMENKES RI”.Dalam Membantu implementasi SIRS ,lahirlah Aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan
Menteri Kesehatan telah menerbitkan buku Petunjuk Teknis SIRS
2011,untuk mendownload buku ini,sudah di sertakan di akhir postingan
ini.
penyelenggaraan SIRS guna mewujutkan visi dan misi Rumah Sakit.
Aplikasi SIRS berbasis Online,untuk itu setiap rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan registrasi di situs resmi Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
http://buk.depkes.go.id/
penyelenggaraan SIRS guna mewujutkan visi dan misi Rumah Sakit.
Aplikasi SIRS berbasis Online,untuk itu setiap rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan registrasi di situs resmi Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
http://buk.depkes.go.id/
Berikut merupakan isi dari Pelaporan SIRS Rev. 6 “Terbaru” :
- RL 1 “Data Dasar Rumah Sakit”
- RL 1.1 (Data Dasar Rumah Sakit)
- RL 1.2 (Indikator Pelayanan Rumah Sakit)
- RL 1.3 (Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap)
- RL 2 “Ketenagaan”
- RL 3 “Pelayanan”
- RL 3.1 (Rawat Inap)
- RL 3.2 (Rawat Darurat)
- RL 3.3 (Gigi & Mulut)
- RL 3.4 (Kebidanan)
- RL 3.5 (Perinatologi)
- RL 3.6 (Pembedahan)
- RL 3.7 (Radiologi)
- RL 3.8 (Laboratorium)
- RL 3.9 (Rehabilitasi Medik)
- RL 3.10 (Pelayanan Khusus)
- RL 3.11 (Kesehatan Jiwa)
- RL 3.12 (Keluarga Berencana)
- RL 3.13 (Farmasi Rumah Sakit)
- RL 3.14 (Rujukan)
- RL 3.15 (Cara Bayar)
- RL 4 “Morbiditas san Mortalitas”
- RL 4.a (Penyakit Rawat Inap)
- RL 4.b (Penyakit Rawat Jalan)
- RL 5 “Pengunjung Rumah Sakit”
- RL 5.1 (Pengunjung Rumah Sakit)
- RL 5.2 (Kunjungan Rawat Jalan)
- RL 5.3 (Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Inap)
- RL 5.4 (Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Jalan)
- Dan berikut ini jenis pelaporan jika ditinjau dari waktu pelaporannya :
- Laporan Updating : RL 1, RL 1.1
- Laporan Tahunan : RL 1.2, RL 1.3, RL 2, RL 3, RL 3.1, RL 3.2, RL 3.3, RL 3.4, RL 3.5, RL 3.6, RL 3.7, RL 3.8, RL 3.9, RL 3.10, RL 3.11, RL 3.12, RL 3.13, RL 3.14, RL 3.15, RL 4, RL 4a, RL 4b.
- Laporan Bulanan : RL 5, RL 5.1, RL 5.2, RL 5.3, RL 5.4.
2. Fungsi SIRS.
Kita sudah membahas apa itu SIRS,dalam bahasa yang sederhana "SIRS
adalah Pelaporan Data Ruma Sakit yang Berbasis Online,sehingga lebih
cepat dan mudah,serta Infromasi yang di dapatkan lebih uptodate
aplikasinya di sebut SIM-RS" .SIRS hanya bisa di lakukan
di situs resmi Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan yaitu
http://buk.depkes.go.id.dan Rumah Sakit wajib terlebih dahulu
resgistrasi sebelum menggunakan SIRS.
Sekarang kita akan mengetahui Fungsi SIRS yaitu :
Sekarang kita akan mengetahui Fungsi SIRS yaitu :
- Membantu mewujudkan visi dan misi RS
- Membangun dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi
- Mensosialisasikan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia RS mengoperasikan teknologi informasi
- Meningkatkan kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif
- Meningkatkan nilai jual RS di masyarakat sebagai RS yang mengedepankan pelayanan
- Manajemen pengelolaan data menjadi informasi yang cepat dan tepat guna bagi kepentingan User, Manajemen maupun Pemerintah
- Meningkatkan mutu dan mempercepat proses pelayanan RS
- Meningkatkan loyalitas dan kebanggaan karyawan terhadap RS tempat mereka mengabdi
- Mengurangi kesalahan-kesalahan faktor manusia
- Menghilangkan permasalahan redudansi data
- Menghilangkan permasalahan ketidakkonsistenan data
- Pemetaan desain sistem informasi sesuai dengan kebutuhan informasi pada saat ini dan masa datang.
Maka dari itu kedepannya SIRS diperlukan untuk dapat menunjang
pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data
saat ini dan yang akan datang untuk menentukan kebijakan di Bidang Upaya Kesehatan.
Dalam kegiatan pelaporan data rumah sakit pun memiliki Dasar Hukum, yaitu :

Adapun berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan SIRS, antara lain :
Buku JUKNIS SIRS 2011-buk.depkes.go.id
http://indra18mangun.wordpress.com/rekam-medis/sirs-rev-6/
Dalam kegiatan pelaporan data rumah sakit pun memiliki Dasar Hukum, yaitu :
- UU RI 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan :
- UU RI 41 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit :
- Permenkes 1171/2011, tentang SIRS :

Adapun berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan SIRS, antara lain :
- Sosialisasi Permenkes No. 1171 / 2011 tentang SIRS belum merata ke semua petugas RS (terutama ke pihak Direksi RS). Karena baru awal tahun 2012, telah di latih petugas rekam medik RS Pemerintah dan swasta.
- Pelaksanaan Pelaporan SIRS di RS terkendala infrastruktur di RS. Misal : SDM (petugas Rekam Medik yang merangkap), Petugas IT di RS terbatas dan merangkap, Sarana dan prasarana IT yang terbatas.
- Antara RS satu dengan yang lain berbeda dalam mekanisme penerapan SIM-RS dan SIRS, sehingga RS masih terlambat dan belum lengkap dalam mengirim laporan RL ke web Kemenkes RI.
- Perbedaan Struktur organisasi di setiap RS berdampak dalam kinerja petugas Rekam Medik dan petugas IT RS dalam kerjasama mengolah Laporan RL.
http://indra18mangun.wordpress.com/rekam-medis/sirs-rev-6/